Manusia Dan Keadilan
MANUSIA DAN KEADILAN
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur sepantasnya ditunjukan kepada tuhan yang maha esa, karena atas berkat rahmat dan karunia yang di limpahkannya, maka saya dapat menyelesaikan pembuatan blog yang berjudul Manusia dan Keindahan ini meskipun masih terdapat banyak kekurangan.
Pada akhirnya saya menyadari, bahwa dalam pembuatan blog ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna, karena segala kesempurnaan hanyalah milik Tuhan Yang Maha Esa sedangkan kekurangan adalah milik kita sebagai makhluknya. Untuk itu, Kekurangan yang ada akan menjadi sebuah pelajaran bagi saya.
Mudah-mudahan buku ini yang telah saya buat dapat sangat bermanfaat, khususnya bagi saya sendiri dan umumnya bagi para pembaca blog ini. Karena pada akhirnya, kelak suatu kegiatan pembaca blog ini akan menjadi salah satu toggak untuk kreatifitas pembaca.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
I. LATAR BELAKANG
II. RUMUSAN MASALAH
III. TUJUAN PEMBAHASAN
1.1 MANUSIA
1.2 KEADILAN
1.3 KEADILAN SOSIAL
1.4 MANUSIA DAN KEADILAN
1.5 KESIMPULAN
Puji dan syukur sepantasnya ditunjukan kepada tuhan yang maha esa, karena atas berkat rahmat dan karunia yang di limpahkannya, maka saya dapat menyelesaikan pembuatan blog yang berjudul Manusia dan Keindahan ini meskipun masih terdapat banyak kekurangan.
Pada akhirnya saya menyadari, bahwa dalam pembuatan blog ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna, karena segala kesempurnaan hanyalah milik Tuhan Yang Maha Esa sedangkan kekurangan adalah milik kita sebagai makhluknya. Untuk itu, Kekurangan yang ada akan menjadi sebuah pelajaran bagi saya.
Mudah-mudahan buku ini yang telah saya buat dapat sangat bermanfaat, khususnya bagi saya sendiri dan umumnya bagi para pembaca blog ini. Karena pada akhirnya, kelak suatu kegiatan pembaca blog ini akan menjadi salah satu toggak untuk kreatifitas pembaca.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
I. LATAR BELAKANG
II. RUMUSAN MASALAH
III. TUJUAN PEMBAHASAN
1.1 MANUSIA
1.2 KEADILAN
1.3 KEADILAN SOSIAL
1.4 MANUSIA DAN KEADILAN
1.5 KESIMPULAN
BAB I
PENDAHULUAN
I. LATAR BELAKANG
Keadilan adalah kondisi kebenaran
ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang.
Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar.
John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik
terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue)
pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem
pemikiran.
II. RUMUSAN MASALAH
1. Apa yang di maksud dengan Keadilan
2. Apa yang di maksud dengan Manusia
3. Apa hubungannya Manusia dengan Keadilan
III. TUJUAN PEMBAHASAN
Tujuan Pembahasan ini adalah yaitu membuktikan apa itu manusia dan keadalian dan apa keterkaitan antara manusia dan keadilan.
BAB II
PEMBAHASAN
1.1 MANUSIA
Manusia
adalah makhluk atau individu yg di ciptakan oleh Sang Pencipta. Manusia
atau orang dapat diartikan berbeda-beda, Manusia di klasifikasikan
sebagai homo sapiens, sebuah spesies primata dari golongan mamalia yang
dilengkapi dengan otak yang berkemampuan tinggi untuk berfikir. Dalam
hal kerohanian, mereka di jelaskan menggunakan konsep jiwa yang
bervariasi dimana, Dalam agama, di mengerti dalam hubungannya dengan
kekuatan ketuhanan atau makhluk hidup; Dalam mitos, mereka juga
seringkali dibandingkan dengan ras lain. Dalam antropologi kebudayaan,
mereka dijelaskan berdasarkan penggunaan bahasanya,organisasi mereka
dalam masyarakat majemuk serta perkembangan teknologinya, dan terutama
berdasarkan kemampuannya untuk membentuk kelompok dan lembaga untuk
dukungan satu sama lain serta pertolongan.
Penggolongan
manusia yang paling utama adalah berdasarkan jenis klaminnya.secara
alamiah, jenis klamin seorang anak yang baru lahir entah laki-laki
ataupun perempuan. Anak muda laki-laki di kenal sebagai putra dan
laki-laki dewasa sebagai pria. Anak muda perempuan dikenal sebagai putri
dan perempuan dewasa sebagai wanita.
Penggolongan
lainnya adalah berdasarkan usia, mulai dari jani, bayi, balita,
anak-anak, remaja, akil balik, pemuda/dewasa, dan orang tua.
Selain
itu masih banyak penggolongan-penggolongan lainnya, Berdasar kan
ciri-ciri fisik (warna kulit, rambut, mata, bentuk hidup, tinggi badan,
dan bentuk wajah). Afiliasi sosio-politik-agama (Penganut
agama/kepercayaan masing-masing, warga negara masing-masing, anggota
partai masing-masing)Hubungan kekerabatan (Keluarga: Keluarga dekat,
keluarga jauh, keluarga tiri, keluarga angkat, keluarga asuh; teman;
musuh) dan lain sebagainya.
1.2 KEADILAN
Keadilan adalah kondisi kebenaran
ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang.
Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar.
John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik
terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue)
pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem
pemikiran" Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan
dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang
berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan
memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan
realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas.
Keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
Keadilan bisa juga diartikan
sebagai pengakuan atas perbuatan yang seimbang, pengakuan secara kata dan sikap
antara hak dan kewajiban. Setiap dari kita “manusia” memiliki “hak yang sama
dan kewajiban”, dimana hak yang dituntut haruslah seimbang dengan kewajiban
yang telah dilakukan sehingga terjalin harmonisasi dalam perwujudan keadilan
itu sendiri. Keadilan pada dasarnya merupakan sebuah kebutuhan mutlak
bagi setiap manusia dibumi ini dan tidak akan mungkin dapat dipisahkan dari
kehidupan. Menurut Aristoteles, keadilan akan dapat terwujud jika hal – hal
yang sama diperlakukan secara sama dan sebaliknya, hal – hal yang tidak
semestinya diperlakukan tidak semestinya pula. Dimana keadilan memiliki ciri
antara lain ; tidak memihak, seimbang dan melihat segalanya sesuai dengan
proporsinya baik secara hak dan kewajiban dan sebanding dengan moralitas.
Dalam kehidupan, setiap manusia
dalam melakukan aktifitasnya pasti pernah menemukan perlakuan yang tidak adil
atau bahkan sebaliknya, melakukan hal yang tidak adil. Dimana pada setiap diri
manusia pasti terdapat dorongan atau keinginan untuk berbuat kebaikan “jujur”.
Tetapi terkadang untuk melakukan kejujuran sangatlah tidak mudah dan selalu
dibenturkan oleh berbagai permasalahan dan kendala yang dihadapinya.
Keadilan itu sendiri memiliki sifat
yang bersebrangan dengan dusta atau kecurangan. Dimana kecurangan sangat
identik dengan perbuatan yang tidak baik dan tidak jujur. Atau dengan kata lain
apa yang dikatakan tidak sama dengan apa yang dilakukan. Kecurangan pada
dasarnya merupakan penyakit hati yang dapat menjadikan orang tersebut menjadi
serakah, tamak, rakus, iri hati, matrealistis serta sulit untuk membedakan
antara hitam dan putih lagi dan mengkesampingkan nurani dan sisi moralitas.
Ada beberapa faktor yang dapat
menimbulkan kecurangan antara lain ;
1. Faktor
ekonomi.
Setiap manusia berhak hidup layak
dan membahagiakan dirinya. Terkadang untuk mewujudkan hal tersebut kita
menghalalkan segala cara untuk mencapai sebuah tujuan semu tanpa melihat orang
lain disekelilingnya.
2. Faktor
Peradaban dan Kebudayaan
Sikapdan mentalitas individu yang
terdapat didalamnya “system kebudayaan” meski terkadang hal ini tidak selalu
mutlak. Keadilan dan kecurangan merupakan sikap mental yang membutuhkan
keberanian dan sportifitas. Pergeseran moral saat ini memicu terjadinya
pergeseran nurani hampir pada setiap individu.
3. Teknis
Untuk mempertahankan keadilan, kita
sendiri harus bersikap salah dan berkata bohong agar tidak melukai perasaan
orang lain. Dengan kata lain kita sebagai bangsa timur yang sangat sopan dan
santun, sulit membedakan mana yang benar dan salah.
Pada intinya, keadilan adalah suatu
tindakan manusia yang dilandasi oleh kebenaran dan kebenaran itu di perjuangkan
oleh manusia tersebut. Dapat disimpulkan keadilan adalah sebagai titik tengah
kebenaran yang dilandasi oleh nilai kebaikan. Keadilan dan kecurangaan atau
ketidakadilan tidak akan dapat berjalan dalam waktu bersamaan karena kedua
sangat bertolak belakang dan berseberangan. Dalam maknanya, Keadilan memberikan
kebenaran, ketegasan dan suatu jalan tengah dari berbagai persoalan juga tidak
memihak kepada
siapapun. Dan bagi yang berbuat adil merupakan orang yang
bijaksana.
1.3 KEADILAN SOSIAL
Seperti pancasila yang bermaksud
keadilan sosial adalah langkah yang menetukan untuk melaksanakan Indonesia yang
adil dan makmur. Setiap manusia berhak untuk mendapatkan keadilan yang
seadil-adilnya sesuai dengan kebijakannya masing-masing.
5 Wujud keadilan sosial yang
diperinci dalam perbuatan dan sikap:
Dengan sila keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang
sama untuk untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat
Indonesia.
Selanjutnya untuk mewujudkan
keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni :
1. Perbuatan luhur yang mencerminkan
sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Sikap adil terhadap sesama,
menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang
lain.
3. Sikap suka memberi pertolongan
kepada orang yang memerlukan
4. Sikap suka bekerja keras.
5. Sikap menghargai hasil karya
orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Asas yang menuju dan terciptanya
keadilan sosial itu akan dituangkan dalam berbagai langkah dan kegiatan, antara
lain melalui delapan jalur pemerataan yaitu :
1. Pemerataan pemenuhan kebutuhan
pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang dan perumahan.
2. Pemerataan
memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
3. Pemerataan pembagian pendapatan.
4. Pemerataan kesempatan kerja.
5.
Pemerataan kesempatan berusaha.
6. Pemerataan
kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan
kaum wanita.
7. Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air.
8. Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
BERBAGAI MACAM KEADILAN
a) Keadilan Legal atau
Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan
hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga
kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan
pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Than man behind the
gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya
keadilan legal.
b) Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan
akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal
yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated
equally) Sebagai contoh: Ali bekerja 10 tahun dan budi bekerja 5 tahun. Pada
waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan
sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Ali menerima Rp.100.000,-maka Budi
harus menerima Rp. 50.000,-. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama,
justru hal tersebut tidak adil.
c) Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara
ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian
keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua
tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidak adilan dan akan merusak
atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
1.4 MANUSIA DAN KEADILAN
Sejak dulu manusia memerlukan Keadilan baik keadilan sosial maupun keadilan politik Jadi Pemerintah Membuat yang namanya HAM Yaitu Hak Asasi Manusia,Manusai membutuhkan Keadilan Stiap Manusia Mempunyai Hak nya masing-masing untuk membela dirinya.Keadilan bagi manusia yaitu dengan berbicara secara baik-baik dan berbicara secara kasar atau berbicara lewat pengadilan,Apabila manusia melanggar Pasal-Pasal yang sudah tercatat dalam undang-undang maka Keadilan akan di tunjukan yaitu dengan cara mengasih sangsi kepada yang melanggar yaitu dengan sangsi masuk penjara atau dengan sangsi masuk penjara dengan hukuman seumur hidup dan dengan sangsi Hukuman mati.
BAB III
PENUTUP
1.5 KESIMPULAN
Manusia
adalah makhluk atau individu yg di ciptakan oleh Sang Pencipta. Manusia
atau orang dapat diartikan berbeda-beda, Manusia di klasifikasikan
sebagai homo sapiens, sebuah spesies primata dari golongan mamalia yang
dilengkapi dengan otak yang berkemampuan tinggi untuk berfikir.
Keadilan adalah kondisi kebenaran
ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang.
Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar.
John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik
terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue)
pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem
pemikiran" Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan
dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang
berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan
memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan
realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas.
Keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
Komentar
Posting Komentar